Sabtu, 11 April 2009

PROFIL AKADEMIK

Diposting oleh Akbid-Hafshawaty

Akademi Kebidanan Hafshawaty Zainul Hasan Genggong didirikan oleh Yayasan Hafshawaty Pesantren Zainul Hasan Genggong, yang merupakan salah satu pengembangan pendidikan kesehatan berbasis pesantren, dengan nomor surat pendirian Surat Keputusan Yayasan 540/YHPZH/SK/XII/2006 tertanggal 14 April 2006.

Puji syukur Alhamdulillah Akademi Kebidanan Hafshawaty Zainul Hasan Genggong telah memiliki ijin penyelenggaraan Program D-III Kebidanan dengan SK MENDIKNAS RI Nomor : 234/D/O/2007, tertanggal 30 Nopember 2007. Yang ditandatangani oleh Dirjen Dikti Depdiknas RI. Dengan memiliki ijin penyelenggaraan dimaksud berarti memiliki hak untuk menyelenggarakan pendidikan Diploma III Kebidanan, karena telah memiliki legalitas formal. Dan angkatan pertama menerima mahasiswa pada bulan Nopember 2007. Dengan dibukanya D-III Kebidanan berbasis pesantren sejalan dengan program pemerintah bahwa pendidikan dan kesehatan merupakan program prioritas dalam rangka peningkatan kualitas bangsa dan pelayanan kesehatan, sehingga dapat membantu program pemerintah melalui program Diploma III Kebidanan mampu mencetak tenaga kesehatan, yang memiliki filosofis bidan profesional dengan jatidiri santri yang berkarakter Islami.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Selamat siang bpk/ibu/admin di tmp...
Lgsg ke pertanyaan saja, saya mau menanyakan soal peraturan di stikes hafshawaty yg menurut sya sdkit membingungkan bgi saya, taun lalu sya smpet ngobrol dan brkenalan dg sseorang yg menempuh pendidikan di stikes hafshawaty, sya hny ingin menanyakan apa benar ada peraturan baru yg mengharuskan mahasiswa tidak diperbolehkan membawa hp kamera dan dg konsekuensi yg dulunya hape disita diam2 peraturan dirubah oleh satu pihak yg menghukum mahasiswinya dg cara digundul dan disiram air kotor didepan umum ? Saya smpat menanyakan kepada kenalan saya, "apa tdk ada org tuanya yg marah dg hukuman sprti itu..?"
Hampir sebagian besar siswa memilih ttup mulut, dan ada dr bbrp yg ingin mendatangi pihak kampus ttpi ada pihak yg mungkin tdk mempertemukan antar kedua pihak krna stlh bbrp kali kasus tdk bs membicarakan hal tsb dg pemilik yayasan. adapun orangtua yg justru lebih menerima hal tsb dikarenakan diawal pendaftaran kuliah sudah menandatangani untuk mengikuti segala peraturan dan menerima konsekuensi. Tp menurut saya jika memang ada hukuman sprti itu keliatanya kurang mendidik dan hanya justru memberi rasa takut kpd mahasiswa. Menurut saya hukuman yg pantas di trima itu seperti menyita handphone, dan diambil org tua dan memastikan hal tsb tdk terulang lagi. Hanya memberi masukan saja jika memang ada hal2 sprti itu.
Tolong diklarifikasi kejelasannya, terima kasih.. :)
CMIIW.