Kamis, 14 Mei 2009

INFO BARU TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN

Diposting oleh Akbid-Hafshawaty

Telah terbit keputusan Menkowasbangpan Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tanggal 24 Agustus 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya sebagai pengganti keputusan Menpan Nomor 59/Menpan/1987 dan nomor 13/Menpan/1988 tentang Angka Kredit bagi jabatan tenaga pengajar perguruan tinggi.

Setelah terbit keputusan Menkowasbangpan tersebut diikuti pula dengan terbitnya keputusan bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No. 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dasen dan angka kreditnya,sebagai pengganti surat edaran bersama Mendikbud dan Kepala BAKN nomor 61395/MPK/1987 dan Nomor 21/SE/1987 tanggal 28 September 1987 tentang angka kredit bagi tenaga pengajar Perguruan Tinggi.

Sesuai dengan edaran Dirjen Dikti No. 001/D/T/2000 tanggal 3 Januari 2000, pemberlakuan SK Menkowasbangpan tersebut diatas masih menunggu keputusan Presiden RI tentang Tunjangan jabatan Dosen (PNS), sedangkan bagi dosen non PNS masih menunggu keputusan Menteri yang memberlakukannya bagi dosen non PNS.

Oleh karena itu maka proses kenaikan jabatan akademik para dosen masih tetap mengacu kepada sistem yang berjalan saat ini (sistem lama).

Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk proses kenaikan jabatan akademik saat ini adalah sebagai berikut.

  1. Loncat jabatan fungsional dosen ke Guru Besar Madya dan kenaikan jabatan fungsional dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun, sesuai dengan edaran Dirjen Dikti No. 1248/D/C/1999 tanggal 14 Mei 1999, diperlukan persyaratan adanya artikel khusus yang dipublikasikan dalam Jurnal Ilmiah Nasional yang terakreditasi oleh Dirjen Dikti atau Jurnal Ilmiah Internasional yang bereputasi sebagai penulis utama jumlahnya mencukupi untuk 25 % persyaratan angka kredit minimum untuk kegiatan penelitian.
  2. Daftar Karya Ilmiah yang diajukan sebagai kelengkapan usul penilaian angka kredit jabatan Lektor ke atas sesuai dengan edaran Dirjen Dikti nomor 3099/D/C/1999 tanggal 14 Desember 1999, agar diisi dan ketik secara lengkap mengenai :
  1. Judul Karya Ilmiah
  2. Bentuk karya ilmiah (seperti dipublikasikan dalam bentuk buku,majalah/nama majalah, tidak dipublikasikan dalam bentuk buku, dalam bentuk makalah, disajikan dalam pertemuan ilmiah dan lain-lain.)
  3. Tahun pembuatan/penerbitannya.